Biaya KIR Berbeda-beda
Berdasarkan Perwal nomor 5 tahun 2017 Tentang biaya pembuatan surat keterangan berbadan sehat. Bahwa setiap melakukan KIR
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan Perwal nomor 5 tahun 2017 Tentang biaya pembuatan surat keterangan berbadan sehat. Bahwa setiap melakukan KIR/ atau mengecek dan membuat surat keterangan berbadan sehat dikenakan biaya.
Ida Yulianti kepada tribunjambi.com minggu (17/9) mengatakan bahwa setiap pembuatan surat keterangan berbadan sehat dikenakan biaya yang berbeda-beda.
Dijelaskannya untuk pembuatan KIR umum dikenakan biaya Rp 20 ribu, KIR anak sekolah Rp 5 Ribu, KIR buta warna Rp 30 Ribu dan KIR Khusus Rp 50 ribu.
"Khusus untuk pembuatan surat keterangan berbadan sehat, biaya memang tidak ditanggung oleh BPJS," katanya.
Sedangkan ketika hendak berobat ke Puskesmas akan dikenakan biaya sebesar Rp 5 Ribu. "Biaya ini dikenakan jika pasien tidak memiliki kartu BPJS," ujarnya.