Biaya KIR Berbeda-beda

Berdasarkan Perwal nomor 5 tahun 2017 Tentang biaya pembuatan surat keterangan berbadan sehat. Bahwa setiap melakukan KIR

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan Perwal nomor 5 tahun 2017 Tentang biaya pembuatan surat keterangan berbadan sehat. Bahwa setiap melakukan KIR/ atau mengecek dan membuat surat keterangan berbadan sehat dikenakan biaya.

Ida Yulianti kepada tribunjambi.com minggu (17/9) mengatakan bahwa setiap pembuatan surat keterangan berbadan sehat dikenakan biaya yang berbeda-beda. 

Dijelaskannya untuk pembuatan KIR umum dikenakan biaya Rp 20 ribu, KIR  anak sekolah Rp 5 Ribu, KIR buta warna Rp 30 Ribu dan KIR Khusus Rp 50 ribu.

"Khusus untuk pembuatan surat keterangan berbadan sehat, biaya memang tidak ditanggung oleh BPJS," katanya.

Sedangkan ketika hendak berobat ke Puskesmas akan dikenakan biaya sebesar Rp 5 Ribu. "Biaya ini dikenakan jika pasien tidak memiliki kartu BPJS," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved