Modal Rp 1 Juta Bisa Booking
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menahan EH (31), pada Rabu (13/9) malam sekira pukul 23.00 WIB, Ia ditangkap anggota Subd
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menahan EH (31), pada Rabu (13/9) malam sekira pukul 23.00 WIB,
Ia ditangkap anggota Subdit IV terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung mengatakan, modus yang dilakukan EH adalah dengan menghubungi langsung laki-laki hidung belang untuk menawarkan sejumlah perempuan muda berusia 18 hingga 24 tahun.
"Setidaknya ada delapan orang perempuan yang ditawarkan tersangka kepada laki-laki hidung belang," ujar Manurung Jumat (15/9).
"Untuk sekali kencan tersangka mematok tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," ungkap Manurung.
Lebih lanjut Manurung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
Bahkan Manurung mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih banyak perempuan lainnya yang menjadi korban perbuatan tersangka EH.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15092017_human-traficking_20170915_152233.jpg)