VIDEO: WNA Asal Cina Menangis Saat Dituntut Satu Tahun Penjara

Guo Xiuyin warga negara asing asal Tiongkok menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/9). Dalam sidang dengan agenda tuntutan o

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guo Xiuyin warga negara asing asal Tiongkok menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/9).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa, Guo dituntut 1 tahun penjara denda 5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Seperti terlihat dalam persidangan tersebut, Guo hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan.

Namun setelah mendengatkan penjelasan dari penterjemah bahasa Mandarin, Guo yang tak mengerti bahasa Indonesia menangis dan merasa heran atas sanski yang di jatuhkan padanya.

Ketua majelis hakim, Arfan Yani mengatakan akan menjadikan pertimbangan dalam menetapkan putusan pada sidang selanjutnya.

"Ibu sabar aja dulu, apa yang ibu sampaikan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan,"Ujarnya.

Terpisah Azwardi Penasehat Hukum terdakwa mengatakan sanksi yang di jatuhkan terhadap kliennya diniliai terlalu berat.

Apa lagi kliennya itu tidak mengetahui sama sekali tentang persoalan visa.

"Apa lagi dia (Guo.red) di negara adalnya hidup sebatangkara dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,"Kata Azwardi.

"Kami berharap agar majlis hakim bisa meringankan hukuman bagi terdakwa dengan berbagai pertimbangan. Dia juga usianya sudah tua, kasihan,"ujar Azwardi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved