Ini Zona Dilarang Parkir

Penerapan Perwal Nomor 20/2017, tentang penderekan kendaraan bermotor di wilayah Jambi. rencananya akan diterapkan mulai Oktober 2017.

Penulis: Rohmayana | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
14092017_parkir3 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Penerapan Perwal Nomor 20/2017, tentang penderekan kendaraan bermotor di wilayah Jambi. rencananya akan diterapkan mulai Oktober 2017.

Terdapat beberapa ruas jalan yang tidak dibolehkan parkir sembarangan. Seperti parkir di badan atau di bahu jalan yang belum dilebarkan, parkir di kawasan Tertib lalulintas Jalan Jendral Sudirman, parkir di kawasan yang sudah dipasang larangan parkir dan larangan stop, Kawasan Gatot Subroto sampai ke simpang bata, dan juga kawasan Trotoar.

"Kawasan-kawasan tersebut sudah mulai kita sosialisasikan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan," ujar kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho kepada tribunjambi.com Kamis (14/9).

Tak tanggung-tanggung, dalam perwal Nomor 20/2017 pihak Dishub Kota Jambi akan melakukan pengempesan ban, penguncian ban, penderekan dan denda administrasi.

Denda tersebut dikhususkan bagi pengendara R4 dengan tarif Rp 500 Ribu. Jika mobil tidak diambil dalam waktu 1x24 Jam maka akan diKenakan tarif tambahan sebesar Rp 100 Ribu.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved