BRI Syariah - Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan
PT. Bank BRISyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum
PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
TRIBUNJAMBI.COM - Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRISyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum /lelang eksekusi Hak Tanggungan, terhadap barang jaminan debitur yang berada di wilayah kerja KPKNL Jambi berupa : (untuk lelang HT)
1. Debitur a.n CV. CANAYA
Sebidang tanah dengan Luas 1.419 M2 Beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Jl. Jambi – Muara Bulian Dusun Kota Kampus RT.20 Desa Mendalo Darat Kab. Muaro Jambi dengan SHM No.4977/Mendalo Darat atas nama Hj. Karlina Saswita. Harga Limit Lelang Rp.2.966.400.000,- dengan uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.593.280.000,-
2. Debitur a.n CV. KALINDA
• Sebidang tanah dengan luas 98 M2 beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Jl. Nusa Indah III RT.08 Kel. Rawasari Kec. Kotabaru Kota Jambi dengan SHM No.6222 atas nama H. Syamsuddin. Harga Limit Lelang Rp.300.000.000,- dengan uang setoran jaminan lelang Rp.60.000.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 1.015 M2 beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di JL. Imam Bonjolb RT.01 Kel Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur SHM No.91 atas nama Holia Azizah. Harga Limit Lelang Rp.1.803.000.000,- dengan uang setoran jaminan lelang Rp.360.600.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 996 M2 beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di JL. Imam Bonjol RT.01 Kel Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur SHM No.0868 atas nama Ulmardani. Harga Limit Lelang Rp.647.000.000,- dengan uang setoran jaminan lelang Rp.129.400.000,-
3. Debitur an. CV.ANGGUN LESTARI
• Sebidang tanah dengan luas 1.001 M2 beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. Pangeran Hidayat No.118 RT.06 Kel. Paal lima Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.4125 atas nama Sabaruddin. Harga Limit Lelang Rp.853.600.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.170.720.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 1.312 M2 beserta segala sesuatu yang berada diatasnya Jl. Pangeran Hidayat RT.06 Kel. Paal lima Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.4126 atas nama Sabaruddin. Harga Limit lelang Rp.223.040.000 dengan uang setoran jaminan lelang Rp.44.700.000,-
4. Debitur an. CV. UNIQUE BUANA
• Sebidang tanah dengan luas 136 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. KH Ismail Malik RT.22 Mayang Mangurai Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.3835 atas nama Rasidin. Harga limit Lelang Rp.700.000.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.140.000.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 141 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. KH Ismail Malik RT.22 Mayang Mangurai Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.3836 atas nama Rasidin. Harga limit Lelang Rp.700.000.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.140.000.000,-
5. Debitur an. CV. UNIQUE BUANA TRENDY
• Sebidang tanah dengan luas 68 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. Ir H Juanda Lrg.Banyumas RT.28 RW.08 Simpang III Sipin Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.11090 atas nama Rasidin. Harga limit Lelang Rp.300.000.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.60.000.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 964 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. Sunan Kalijaga RT.29 Simpang III Sipin Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.1552 atas nama Rasidin. Harga limit Lelang Rp.763.075.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.152.615.000,-
6. Debitur an. RAKHMAT DHARMAWAN
• Sebidang tanah dengan luas 1.110 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jl. Sutan Syahrir No.70 RT.10 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi SHM No.3467/Pasir Putih atas nama Meilina Novrianti. Harga limit Lelang Rp.961.650.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.193.000.000,-
• Sebidang tanah dengan luas 100 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Perumahan Villa Kenali Permai Blok G3 No.013 Mayang Mangurai Kec. Kotabaru Kota Jambi SHM No.6562/Mayang Mengurai atas nama Meilina Novrianti. Harga limit Lelang Rp.237.250.000,- uang setoran jaminan lelang Rp.48.000.000,-
PELAKSANAAN LELANG:
Cara Penawaran : Closed Bidding/penawaran melaui email denga mengakses http//www.lelangdkjnkemenkeu.go.id efektif 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang tgl 13 September 2017
Pembukaan penawaran dan penetapan harga lelang : Kamis, 28 September 2017 Pukul 10.00 (waktu server ALE)
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : PT.BRI Syariah Cabang Jambi. Jalan Hayam Wuruk No.32 Jelutung Kota Jambi
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Cara penawaran Lelang Email (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui Aplikasi Lelang Email (ALE) di http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Tata cara dimenu “prosedur lelang Email” + menu “syarat dan ketentuan “.
2. Peserta lelang mendaftarkan dengan mengisi data KTP+NPWP+No.Rek tabungan dan mengapload KTP+NPWP (file :JPG,JPEG).
3. Setelah proses pendaftaran valid, nomor Virtual Account PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilihat dimenu “Status Lelang”.
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang (harus sama dengan pengumuman lelang ke virtual Account) yang sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
5. Bagi peserta lelang yang tidak menang, uang jaminan dikembalikan ke rekening asal tanpa potongan.
6. Kondisi asset dijual apa adanya dan peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi akhir)
7. Peserta lelang melakukan penawaran dan besar penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit.
8. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ke no Virtual Account paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
9. Apabila peserta lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi berupa apapun.
11. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Muhammad Fadhil (081366711885) atau KPKNL Jambi (0741-22028)
Jambi 14 September 2017
PT. Bank BRI Syariah KC Jambi
ttd
Dudi Saleh
Pimpinan Cabang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14092017-bri-syariah_20170914_001803.jpg)