Alokasi Dana Desa

Kades tak Boleh Libatkan Keluarga dalam Proyek Dana Desa

Penggunaan Dana Desa (DD) kini mendapat pengawasan ketat aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/zulkifli
Sosialisasi Dana Desa 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Penggunaan Dana Desa (DD) kini mendapat pengawasan ketat aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Sehingga dalam hal proyek pembangunan bersumber dari dana desa tak bisa digunakan semena-mena. Keluarga Kades juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Agus Widodo mengatakan sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan soal dana desa yang dikerjakan sebelumnya. Pihaknya pun memperingatkan agar Kades tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

"Laporan tentu ada. Tapi kita pilah ada tidaknya mengandung kebenaran atau tidak. Semua laporan kita telaah. Kalau tak mengandung kebenaran tak kita tindak lanjuti. Kalau mengandung kebenaran kita tindak lanjuti. Kita sudah mewarning desa, berikan lampu kuning agar jangan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, istri atau kekuarga," jelas Agus belum lama ini.

Kejari juga menyampaikan agar dalam pengerJaan proyek, Kades tidak melibatkan keluarganya.

"Jangan proyek -proyek yang dari dana desa dikerjakan oleh keluarga Kades. Kita mencegah ini kalau sudah melibatkan keluarga, tentunya ada indikasi ketidakberesan, makanya kami batasi jangan sampai melibatkan keluarga dalam proyek dana desa," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved