Sidang Terdakwa WNA Asal Tiongkok Ditunda, Ini Alasannya
Sidang kasus penyalah gunaan visa dengan terdakwa Guo Xiuyin (54) warga negara asing asal Tiongkok yang berlangsung pada Kamis (7/9/2017) ditunda hing
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus penyalah gunaan visa dengan terdakwa Guo Xiuyin (54) warga negara asing asal Tiongkok yang berlangsung pada Kamis (7/9/2017) ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang dilakukan dengan alasan berkas tuntutan terdakwa oleh jaksa belum rampung.
Seperti terlihat dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk merampungkan tuntatan terhadap Guo.
"Jadi berhubung berkas tuntutannya belum lengkap jadi belum bisa di bacakan,"Kata Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani.
"Barusan Jaksa bilang dakwaan belum lengkap dan minta waktu satu minggu,"sambungnya kemudian mengetuk palu pertanda sidang ditunda.
Seperti diketahui Guo Diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Jambi atas kasus penyalah gunaan visa kunjungan.
Terdakwa diancam pasal 122 huruf a Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.