Sidang Terdakwa WNA Asal Tiongkok Ditunda, Ini Alasannya

Sidang kasus penyalah gunaan visa dengan terdakwa Guo Xiuyin (54) warga negara asing asal Tiongkok yang berlangsung pada Kamis (7/9/2017) ditunda hing

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Guo xiuyin (54) WNA asal tiongkok terdakwa kasus penyalah gunaan visa disampingi Yeni (penerjemah bahasa) menjalani persidangan di PN Jambi, Kamis (7/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus penyalah gunaan visa dengan terdakwa Guo Xiuyin (54) warga negara asing asal Tiongkok yang berlangsung pada Kamis (7/9/2017) ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang dilakukan dengan alasan berkas tuntutan terdakwa oleh jaksa belum rampung.

Seperti terlihat dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk merampungkan tuntatan terhadap Guo.

"Jadi berhubung berkas tuntutannya belum lengkap jadi belum bisa di bacakan,"Kata Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani.

"Barusan Jaksa bilang dakwaan belum lengkap dan minta waktu satu minggu,"sambungnya kemudian mengetuk palu pertanda sidang ditunda.

Seperti diketahui Guo Diamankan petugas dari Kantor Imigrasi Jambi atas kasus penyalah gunaan visa kunjungan.

Terdakwa diancam pasal 122 huruf a Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved