Kasus Pembunuhan

Pria Ini Membunuh Tetangganya pada Usia 15 Tahun, Minta Divonis sebagai Anak Dibawah Umur

Hakim menjatuhkan hukuman untuk kategori pelaku kriminal dewasa pada Christopher Ellacott yang telah melakukan pembunuhan

Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim menjatuhkan hukuman untuk kategori pelaku kriminal dewasa pada Christopher Ellacott yang telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan mengerikan pada tetangganya yang berusia 70 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 1983, saat usia Ellacott 15 tahun. Ia baru divonis tahun 2012 dan dalam rentang waktu 30 tahun ia tak menjalani hukuman atas perbuatannya.

Seperti dilansir The Canadian Press, Ellacot sekarang sudah berusia paruh baya. Hakim menilai ia layak mendapat hukuman seumur hidup setelah diadili karena kejahatan mengerikan yang dia lakukan di usia 15 tahun. Pengadilan tertinggi Ontario memutuskan pada Selasa (5/9) kemarin.

Dalam penegakan hukum tersebut, Pengadilan Banding melihat hukuman yang pada diberikan Christopher Ellacott masuk akal dan proporsional mengingat pembunuhan yang dilakukan secara buas tersebut.

"Dia secara seksual menyerang dan membunuh tetangganya yang lemah. Dia kemudian bersikap seolah-olah tidak ada yang terjadi, menghindari peradilan selama hampir 30 tahun, " isi putusan Pengadilan Banding.

Disebutkan, tidak ada penjelasan atas kejahatannya; tidak ada alasan yang melatarinya melakukan tindakan yang sangat kejam.

Catatan pengadilan menunjukkan Ellacott, seorang siswa sekolah menengah, kadang-kadang melakukan pekerjaan rumah tangga untuk Velma Thomson, Petrolia di Ontario barat daya, yang telah menderita stroke.

Pada pertengahan Oktober 1983, penata rambut ditemukan di rumah, sebagian telanjang dan terbaring dengan genangan darah. Otopsi menemukan beberapa luka tusukan di hatinya dan potongan pembuluh darah jugularisnya. Dia mungkin telah diperkosa dan disodomi, menurut catatan pengadilan.

Kasus ini tidak diproses selama bertahun-tahun sampai pemeriksaan acak pada konvensi sidik jari memungkinkan polisi untuk menghubungkan sidik jari dari TKP ke Ellacott. Polisi kemudian diam-diam memperoleh sampel DNA darinya. Mereka menangkap Ellacott pada tahun 2008 di Owen Sound, Ontario.

Seorang Hakim di Sarnia, Ont, memvonisnya pada bulan April 2012 dan pada bulan Maret 2013, Pengadilan Tinggi Hakim John Desotti menghukum pria berusia 45 tahun itu sebagai orang dewasa, seperti yang diminta Crown. Ellacott diberi kehidupan tanpa kelayakan selama tujuh tahun, dan perintah pengawasan seumur hidup.

Ellacott dalam permohonannya menantang hukuman tersebut. Dia berargumen bahwa dia seharusnya dihukum sebagai pemuda, yang berarti dia akan menerima maksimal enam tahun di belakang jeruji besi, dan hanya menjalani pengawasan empat tahun.

Desotti membuat beberapa kesalahan, Ellacott mengemukakan, di antaranya tidak mempertimbangkan umurnya dengan tepat pada saat kejahatan tersebut, dan menganggap kesaksiannya sebagai faktor yang memberatkan.

Pengadilan Banding menolak gagasan bahwa dia tidak bersalah secara moral karena berusia 15 saat dia membunuh korbannya. Kekejamannya terbukti dengan sendirinya, kata pengadilan tersebut.

"Tindakan pemohon bukan hanya kesalahan dalam penghakiman," ungkap Pengadilan Banding.

"Dia melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap tetangga tua yang rentan, yang sampai saat itu tidak memiliki alasan untuk takut kepadanya."

Pengadilan yang lebih tinggi memang menemukan kesalahan dengan pandangan Desotti tentang kesaksian Ellacott. Saat diadili, terdakwa bersikeras bahwa sidik jari yang memberatkan itu berasal dari sehari sebelum kejahatan ketika dia membantu Thomson membawa sebuah kotak kardus di dalam rumah. Dia juga mempertahankan DNA bukan miliknya.

"Meskipun putusan hakim salah dalam menggunakan kesaksian pemohon dan penolakan bersalah sebagai faktor yang memberatkan, kesalahannya tidak ada konsekuensinya," ungkap Pengadilan Banding.

"Kejahatan Ellacott's secara nyata tidak memadai menahan pertanggungjawabannya."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved