Jumat, 29 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kemenristek Juga Buka 1.500 Lowongan CPNS! Simak Cara Daftar dan Syaratnya! 5 Hari Lagi Lho!

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) membuka lowongan pekerjaan untuk 1.500 kursi lowong.

Tayang:
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
bkn.go.id

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) membuka lowongan pekerjaan untuk 1.500 tenaga dosen dan auditor.

Pendaftarannya sendiri akan dimulai pada 11 September nanti.

Tata cara pendaftaran online:

1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK.

2. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017

3. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.

3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

Bahan yang harus disiapkan:

1. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :

a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas
materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.

b. Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna
merah (ditulis nama dan formasi di belakang).

c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

d. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah
ditandatangani pelamar.

e. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

f. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau
Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus
bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).

g. Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat
keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar
Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan
Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau
Papua Barat)

Catatan :
Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk
Melamar

2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map
dengan warna pembeda:

a. warna kuning untuk pelamar D3.
b. warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
c. warna merah untuk pelamar S2

d. warna biru untuk pelamar S3

3. Pengiriman berkas lamaran:
a. Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan
PTN yang dituju.

b. Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan
Pelatihan.

c. Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal.
melalui PO BOX masing-masing.

4. Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan
selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.

Persyaratan:

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

2. Sehat Jasmani dan Rohani.

3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.

4.. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.

7. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari
perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan program studi yang
terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
b. Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus
cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi
minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara
Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang
sederajat).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala
4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria
formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:

1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah
Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau
yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan
dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau

2) Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang
dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah
kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau
Desa.

3. Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari
perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi
minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara
Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang
sederajat).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

1) Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma
nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau
yang sederajat).

2) Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75
(dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh
persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III.B.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal
30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat
melakukan pendaftaran online.
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum,
dan Tes Karakteristik Pribadi.
d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
formasi.
e. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam
peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober
2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi
Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dengan bobot 40%
b. SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
1) Praktek mengajar dengan bobot 30%
2) Wawancara dengan bobot 30%
3) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 40%
c. SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
1) Wawancara dengan bobot 50%
2) Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dengan menggunakan CAT dengan bobot 50%
d. SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yang dituju.

26

B. JADWAL SELEKSI
NO TANGGAL KEGIATAN
1 5-19 September 2017 Pengumuman Pengadaan CPNS
2 11-25 September 2017 Pendaftaran
3 11-28 September 2017 Seleksi Administrasi
4 30 September 2017 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
5 9-20 Oktober 2017 SKD*)
6 23 Oktober 2017 Pengumuman Hasil SKD*)
7 25-30 Oktober 2017 SKB*)
8 1-8 November 2017 Pengumuman Kelulusan Akhir*)
9 21 November – 10 Desember
2017

Pemberkasan*) dan *) Jadwal tentatif

Pengadaan CPNS di Kemenristek ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, untuk membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), (*)

Sumber: www.risetdikti.go.id

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved