Ini Kronologis Kejadian Hipnotis Emas 10 Mayan. Anda Harus Lebih Waspada!

Adalah Kharudin alias Acok (46), warga Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: rida

JAMBI, TRIBUN - Adalah Kharudin alias Acok (46), warga Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menukarkan perhiasan emas.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Syarif Hidayatullah, RT 14 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar, Senin (28/8) lalu. 

"Saat itu, pelaku membawa 13 mayam emas untuk ditukarkan dengan 10 mayam emas milik korban," ungkapnya.

Diduga pelaku telah menghipnotis korban, sehingga bersedia menukarkan emas miliknya dengan milik pelaku. 

Setelah pelaku pergi, barulah korban sadar telah memberikan perhiasan emas miliknya. 

"Korban sempat membawa emas yang diserahkan pelaku ke toko emas. Setelah di cek, ternyata palsu," ujar Kuswahyudi, Senin (4/9).

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kesatuan, Parit III Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil Provinsi Riau.

"Saat ini pelaku masih diproses. Kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipua (hipnotis)," pungkas Kuswahyudi.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved