Mencuri Untuk Bermain di Warnet, Dedi Dihakimi Warga

Kejadian bermula saat Dedi dipergoki warga mencuri jimpitan uang milik warga di Jalan 8 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini

JAMBI, TRIBUN - Adalah Dedi Iskandar (15), ia di hajar massa setelah kepergok mencuri uang jimpitan milik warga.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan kasus ini.

"Kejadiannya Selasa (29/8)," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, (3/9).

Kejadian bermula saat Dedi dipergoki warga mencuri jimpitan uang milik warga di Jalan 8 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

"Warga yang emosi langsung menghakimi pelaku," jelasnya.

Kemudian anggota piket penjagaan Polsek Rimbo Bujang, Bripka Sugiyono dan Brigpol Roy Situmorang, mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Rimbo Bujang, Selasa malam.

"Dari keterangan pelaku, Dia telah melakukan aksinya sebanyak empat kali," jelas Kabid Humas.

Ia mengatakan, pelaku mengakui aksinya yang pertama kali mendapat Rp10.000, aksi yang kedua Rp12.000, aksi ketiga Rp 8.000, dan yang keempat Rp 13.000. Uang tersebut habis digunakan untuk main game dan facebook di warnet.

Mengingat pelaku masih belasan tahun, permasyalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Rimbo Bujang.

“Alhamdulliah penyelesaian permasyalahan pencurian jimpitan uang dapat diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.

Pihak dari warga yang dirugikan dan dari pihak keluarga pelaku tidak ada saling menuntut, "Semua sepakat damai," jelasnya.
(CFA).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved