Panwas Ingatkan Petahanan Soal Aturan Ini
Panwaslu Kota Jambi memperingatkan agar petahanan tidak menyalahgunakan jabatan dalam menghadapi pilwako mendatang.
Penulis: andika | Editor: rida
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi memperingatkan agar petahanan tidak menyalahgunakan jabatan dalam menghadapi pilwako mendatang.
Baca: Siang Ini Fasha Ambil Formulir di PKB
Pimpinan Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan dalam undang-undang No 7 tahun 2017 disebutkan petahana tidak boleh melantik pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, atau dengan jadwal antara 12 Agustus hingga 12 Februari mendatang.
" Tidak boleh melantik kecuali sudah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri," ujar Fachrul Rozi, Rabu (30/8/2017)
Selain itu juga mengatakan jika sudah ditetapkan sebagai calon maka petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus meninggalkan rumah dinas serta hal-hal lainnya yang terkait kedinasan.
Dia mengatakan ini sudah berdasarkan undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30082017_panwaslu_20170830_140925.jpg)