Panwas Ingatkan Petahanan Soal Aturan Ini

Panwaslu Kota Jambi memperingatkan agar petahanan tidak menyalahgunakan jabatan dalam menghadapi pilwako mendatang.

Penulis: andika | Editor: rida
Panwaslu Kota Jambi 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi memperingatkan agar petahanan tidak menyalahgunakan jabatan dalam menghadapi pilwako mendatang.

Baca: Siang Ini Fasha Ambil Formulir di PKB 

Pimpinan Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan dalam undang-undang No 7 tahun 2017 disebutkan petahana tidak boleh melantik pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, atau dengan jadwal antara 12 Agustus hingga 12 Februari mendatang.

" Tidak boleh melantik kecuali sudah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri," ujar Fachrul Rozi, Rabu (30/8/2017)

Selain itu juga mengatakan jika sudah ditetapkan sebagai calon maka petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus meninggalkan rumah dinas serta hal-hal lainnya yang terkait kedinasan.

Dia mengatakan ini sudah berdasarkan undang-undang pemilu yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved