Sidang Kasus E KTP

VIDEO: Tambah Belasan Aset saat Proyek E-KTP, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan pengusaha Andi Agustinus alias

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pengusaha Andi Narogong menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). 

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun(Kompas TV)

Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com, Selasa (29/8) pukul 08.42 WIB: Punya Belasan Aset, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian Uang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved