Pengguna Jasa Saracen Jadi Target Polisi

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan melacak penyandang dana kelompok Saracen. Tak hanya itu, poli

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan melacak penyandang dana kelompok Saracen. Tak hanya itu, polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang memesan konten untuk kemudian diviralkan di akun media sosial.

"Transaksi-transaksinya tidak semua melalui dunia maya, ada kopi darat dan termasuk penyidik melacak untuk transaksi itu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Namun, kata Awi, proses pelacakan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu bukti untuk menguatkan adanya transaksi antara pihak pemesan dengan Saracen.

Oleh karena itu, penyidik belum dapat menyampaikan data-data yang sudah didapat karena khawatir mengganggu proses penyidikan.

"Tapi percakapan ketiga tersangka itu ada terkait masalah uang. Tapi untuk siapa yang pesan, pembayaran kapan, di mana, itu harus dibuktikan," kata Awi.

Polisi menemukan adanya proposal berisi penawaran kepada klien untuk menggunakan jasa Saracen.

Kelompok tersebut menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan berbau SARA. Konten yang mereka sebarkan berdasarkan pesanan orang atau kelompok tertentu yang membayar. Tarifnya mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015.

Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved