3.712 Perusahaan Tak Bayar Iuran BPJS ketenagakerjaan
Sebanyak 3.712 perusahaan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan dengan jumlah Rp. 24.8 Milyar. Maka dari itu perusahaan diminta untuk membayarkan hutan
Penulis: andika | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 3.712 perusahaan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan dengan jumlah Rp. 24.8 Milyar. Maka dari itu perusahaan diminta untuk membayarkan hutang tersebut, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Jambi Mayriwan Ekaputra pada Tribun Jambi, Kamis (24/8/2017).
Mayriwan Ekaputra mengatakan tunggakan tersebut merupakan rekapitulasi sejak tahun 2013-2016 bulan Juli lalu. Dia mengatakan saat ini ada hak pekerja yang diabaikan oleh pihak perusahaan, maka jika tidak dibayarkan bisa dikenakan sanksi pidana.
" Dalam hal ini ada hak pekerja yang tidak ditunaikan perusahaan, sementara iuran yang diberikan adalah dari hasil kerja pekerja maka dalam hal ini bisa di bawa ke pidana," ujar Mayriwan, Kamis (24/8/2017)
Dia mengatakan pihaknya akan menertibkan perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja, dengan tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.
" Maka dalam hal ini kami akan mencari solusi untuk mengatasi hal ini agar lebih cepat diselesaikan," katanya.
Dia mengatakan saat ini jika sanksi lainnya yaitu adalah menyita aset atau sanksi perdata