Mantan Setda Provinsi Segera Disidang
Mulyadi, mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi akan menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senin (28/8/2017) mendatang.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulyadi, mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi akan menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senin (28/8/2017) mendatang.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negri Jambi, Makaroda Hafat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/8/2017).
"Senin ini sidang perdana, Ketua majelis hakimnya Khairul Ludin, Ketua Pengadilan Sabak, Tanjung JabungbTimur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Ungkap Makaroda.
Seperti diketahui. Mulyadi merupakan tersangka atas kasus dugaan tindk pidana korupsi Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10 persen.
IWP ini dibayarkan oleh pemerintah provinsi Jambi kepada pegawai PT Taspen (Persero) Cabang Jambi priode 2013 - 2016.
Dengan nilai anggaran mencapai 5,1 Milyar, dalam kasus ini diduga ada kelebihan pembayaran yang merugikan negara.