Praktis, Ini Cara Mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Proses dari status permohonan diterima menjadi didaftar, membutuhkan waktu antara tiga minggu hingga empat bulan. "Ada yang cepat ada pula yang lama,"
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi), Bambang Palasara, mengatakan permohonan HAKI sudah bisa didaftarkan secara online, tidak perlu datang langsung ke Kemenkumham.
Semua persayaratan dan tata cara pendaftaran sudah ada di situs www.dgip.go.id. "Sampai sekarang masih banyak orang yang belum mengetahui kalau sekarang bisa daftar online," jelasnya.
Bambang menjelaskan pertama, daftarkan diri di www.dgip.go.id, dengan memilih registrasi akun kekayaan intelektual. Itu dimaksudkan untuk mengisi data lengkap pendaftar. Setelah berhasil, pendaftar bisa memilih e-HakCipta untuk meregistrasi hasil karyanya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pembayaran hak cipta. "Rp 400 ribu untuk satu hak cipta," jelasnya.
Dia menambahkan untuk pengiriman uang menggunakan sistem transfer, bisa langsung ke rekening pusat, sehingga pengelolaan bisa lebih aman.
Proses dari status permohonan diterima menjadi didaftar, membutuhkan waktu antara tiga minggu hingga empat bulan. "Ada yang cepat ada pula yang lama," katanya.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, foto hasil karya dan CD jika lagu.
Terlindungi hukum