KUPA dan PPS APBD Provinsi Jambi Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi barusaja menandatangani KUPA dan PPS perubahan APBD 2017.
Penulis: Muzakkir | Editor: rida
IST
Suasana Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/7)
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi barusaja menandatangani KUPA dan PPS perubahan APBD 2017.
APBD tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp 4.163.724.816.402,00. Jumlah itu bertambah sebesar Rp 7.338.450.900,00 atau naik 0,18 persen atau Rp 4.171.063.267.302, 00.
Dana tersebut bersumber dari beberapa bagian, diantaranya pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana lainnya.
Berita Terkait