Di Jambi, Generasi Millenial Mulai Lirik Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
Pada 2014, pendaftar bernama Diana Larabean Hasibuhan yang kelahiran 1999 mendaftarkan Batik Merak Ngeram.
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Leonardus Yoga
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Generasi millenial di Provinsi Jambi mulai menyadari pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI), semisal hak cipta untuk melindungi karya. Itu terlihat dari data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, sekira 25 persen pendaftar masih berusia 18-35 tahun.
Data yang dihimpun Tribun di Kemenkumham, pada 2014 ada 13 orang yang mendaftarkan hak cipta. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya masuk kategori millenial. Kemudian pada 2015, dari 14 orang pendaftar, lima di antaranya kategori usia millenial. Pada 2016. dari 11 orang daftar, tiga orang di antaranya millenial. Namun pada 2017, dari tiga orang pendaftar, tidak ada millenial.
"Banyak kok anak-anak muda yang mendaftarkan karyanya, tujuannya untuk melindungi karya tersebut," kata Bambang Palasara, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan pada 2015, ada satu di antara pendaftar hak cipta yang kelahiran tahun 2000. Perempuan bernama Ema Efiria itu mendaftarkan batik Jambi. Pada 2014, pendaftar bernama Diana Larabean Hasibuhan yang kelahiran 1999 mendaftarkan Batik Merak Ngeram.
Menurut Bambang, anak muda yang berusia 18-35 tahun, banyak yang mendaftarkan untuk mendapatkan hak cipta buku, hak desain batik.
BACA JUGA:
VIDEO Ignis Modif Hammer, Jangan Lirik Ceweknya
Bila Perang AS dan Korut Terjadi, Ini Imbas ke Perekonomian Indonesia
Tujuan pendaftaran HAKI agar bisa diwariskan ke anak cucu. "Pasti ada kebanggan tersendiri bagi yang mendaftar karena sudah ada hak ciptanya sendiri," jelas Bambang.