Remisi HUT Kemerdekaan
5 Warga Binaan Lapas Tebo Langsung Bebas
Terhitung 17 Agustus mendatang, dari 311 warga binaan Lapas Tebo sebanyak 197 diantaranya berhak dapat remisi sesuai pengajuan dari pihak Lapas ke
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Terhitung 17 Agustus mendatang, dari 311 warga binaan Lapas Tebo sebanyak 197 diantaranya berhak dapat remisi sesuai pengajuan dari pihak Lapas ke Kakanwil Kemenkumham.
Dari jumlah tersebut, mereka yang mendapat RK2 atau mendapat bebas langsung 5 orang dengan kasus pencurian dan perlindungan anak.
Rata-rata napi di lapas Tebo mendapat 2 hingga 5 bulan potongan.
" Jika tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dapat 2 bulan , tahun ketiga 3 bulan, tahun ke 4 hingga 5 mendapat potongan 4 hingga 5 bulan," ujar Kasi Binaan Lapas Tebo, Saripuddin Umar kepada Tribun, Senin (14/8).
Potongan ini diakumulasikan mulai tahun pertama. Dengan syarat berkelakuan baik, memenuhi syarat substantif, mengikuti mengikuti program di lapas, serta tidak melanggar peraturan yang ada.
Masa hukuman semenjak divonis sekurang-kurangnya 6 bulan kecuali PP 99 atau telah mendapatkan JC.
Remisi tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, yakni 150 tahanan di tahun lalu