Narkoba

Hindari Polisi, Sabu Dijepit di Sendal

Polres mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (33) perempuan, dan Hali (22) laki-laki keduanya warga desa Sri Bunga Kecamatan Buay Pemuka

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung.co.id/ist
BARANG BUKTI - Barang bukti sendal dan sabu sabu yang diamankan Polres Way Kanan, Jumat (11/8/2017) 

TRIBUNJAMBI.COM, BLAMBANGAN UMPU - Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung AKBP Budi Asrul Kurniawan bersama Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, kembali melakukan kegiatan ekpose, Jumat (11/8/2017).

Polres mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (33) perempuan, dan Hali (22) laki-laki keduanya warga desa Sri Bunga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari laporan informasi masyarakat pada Kamis 10 Agustus 2017.

Keduanya akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku tim gabungan satgas Operasi Antik II Krakatau 2017 dibackup oleh anggota Satreskrim dan Propam Polres Way Kanan bergegas melakukan penyelidikan.

Sekira jam 13.10 WIB tersangka yang ditunggu tunggu datang menggunakan kendaraan sepeda motor honda revo fit warna hitam kombinasi No Pol A 2579 RU.

Penangkapan dan penggeledahan di jalan lintas tengah Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa ada perlawanan.

"Kami temukan bungkusan sabu di jepit disendal," katanya.

Hasilnya ditemukan dari dalam sandal yang dipakai ES berupa 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 5,23 gram.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) pasang sandal wanita merk "ZAIRA" warna hitam kombinasi hijau 2. 3.

Satu bungkus plastic yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 5,23 gram. Satu bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) lembar plastik klip ukuran kecil.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved