Pria Ini Tanam Satu Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Kebun Karet

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lelaki berinisial AS (29) memendam satu kilogram lebih sabu dan ratusan butir ekstasi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun M Ferry Fadli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lelaki berinisial AS (29) memendam satu kilogram lebih sabu dan ratusan butir ekstasi dalam tanah di perkebunan karet, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Dia baru mengambilnya saat ada pemesan.

Dengan cara itu, lelaki yang diduga kurir narkotika itu menyimpan barangnya. "Tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara ditimbun dalam tanah, sampai ada pemesan," ujar Brigjen Pol M Toha Suharto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, saat ekspose, Rabu (9/8).

Tindakan AS itu akhirnya terungkap. Petugas BNNP Jambi menangkap AS yang diduga kurir sekaligus pengedar narkotika, pada Minggu (23/7) sekira pukul 22.00. Dia ditangkap di kebun karet, di Lorong Barokah, RT 17, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Brigjen Pol M Toha mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu sekira 1.012,419 gram dan 332 butir ekstasi. "Barang bukti sabu yang mereka amankan berasal dari Tiongkok," katanya.
Barang bukti itu sudah diuji dan diketahui bahwa kualitasnya bagus. "Dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Toha.

Dia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas BNNP Jambi, bahwa di Desa Kasang Pudak kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan petugas memperoleh fakta, di kebun karet di Lorong Barokah, RT 17 Desa Kasang Pudak, memang ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pada Minggu (23/7) sekira pukul 21.00, anggota BNNP Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Agus Setiawan, melakukan pengintaian. Sekira pukul 22.00, AS muncul di kawasan kebun karet. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung mengamankan dan menginterogasinya.

Kepada petugas, AS mengaku memiliki sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan di kawasan kebun karet. "Tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara ditimbun dalam tanah, sampai ada pemesan," ujar Toha.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pascapenangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi. BNNP masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu pemilik barang haram yang ada pada tersangka.

AS mendapat jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," jelas Toha.

AS mengaku barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang dititipkan padanya. Dia mau menerima titipan barang haram itu karena dijanjikan sejumlah uang. "Katanya mau dititipi cuma sebentar, saya dijanjikan uang Rp 5 juta, namun belum diberikan," ujar AS.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved