Kasus Suap

Ketua DPRD Malang Ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK

Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS IMAGES/ABBA GABRILLIN
Saut Situmorang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Menurut dia pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

"Itu soal perkara DPRD Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)." ucap Saut melalui pesan singkatnya.

Diketahui sepanjang hari ini penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Provinsi Malang.
Beberapa yang digeledah yakni ruang kerja Wakil Walkot Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.

Diduga penetapan tersangka Ketua DPRD Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Ditengarai ada 'suap' dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang, Saut belum menjelaskan secara rinci.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved