KEBAKARAN LAHAN

Tebo Kebakaran Lahan Sumay Masuk Proses Sidik

Kepolisian Resor Tebo sudah masuk ke proses sidik lahan terbakar oleh tersangka ET (50).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Suci Rahayu PK
IST
Kebakaran lahan di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baittri

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Kepolisian Resor Tebo sudah masuk ke proses sidik lahan terbakar oleh tersangka ET (50).

Ipda Magribi selaku kanit Tipidter polres Tebo membenarkan hal ini. "Sudah masuk proses sidik," katanya, pada Minggu (6/8).

"Sesuai pengakuan TSK lahan tersebut milik dia, luas lebih kurang 1 Ha," tambahnya.

Dia mengatakan kebakaran terjadi di Hutan Produksi (HP). "HP itu milik negara, dia kalau mau membuka lahan harus izin menteri," katanya.

Dia mengatakan pihaknya bekerjasama demgam bagian pemetaan dinas kehutanan provinsi Jambi.

Sebelumnya seorang warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tebo, Sabtu (22/7). Tersangka adalah ET, seorang wanita berusia 50 tahun yang tinggal di Desa Pemayungan. Ia diduga membakar lahan hampir seluar satu hektare.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved