KEBAKARAN LAHAN
Tebo Kebakaran Lahan Sumay Masuk Proses Sidik
Kepolisian Resor Tebo sudah masuk ke proses sidik lahan terbakar oleh tersangka ET (50).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baittri
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Kepolisian Resor Tebo sudah masuk ke proses sidik lahan terbakar oleh tersangka ET (50).
Ipda Magribi selaku kanit Tipidter polres Tebo membenarkan hal ini. "Sudah masuk proses sidik," katanya, pada Minggu (6/8).
"Sesuai pengakuan TSK lahan tersebut milik dia, luas lebih kurang 1 Ha," tambahnya.
Dia mengatakan kebakaran terjadi di Hutan Produksi (HP). "HP itu milik negara, dia kalau mau membuka lahan harus izin menteri," katanya.
Dia mengatakan pihaknya bekerjasama demgam bagian pemetaan dinas kehutanan provinsi Jambi.
Sebelumnya seorang warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tebo, Sabtu (22/7). Tersangka adalah ET, seorang wanita berusia 50 tahun yang tinggal di Desa Pemayungan. Ia diduga membakar lahan hampir seluar satu hektare.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/25072017-kebakaran-lahan-tebo_20170725_233024.jpg)