Kasus Penggemukan Sapi
PN Jambi Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penggemukan Sapi 2014, Ini Alasannya
Pengadilan Negri Jambi tolak gugatan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program penggemukan sapi tahun 2014
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi tolak gugatan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program penggemukan sapi tahun 2014 dalam sidang pra peradilan yang berlangsung Senin (9/7/2017) siang.
Pengajuan pra peradilan ini diajukan ketiga tersangka yakni Akhdiat, Naksabandi dan Putra BS Atas penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana program dengan anggaran APBD tahun 2014 senilai 3,2 milyar itu.
Seperti terlihat dalam sidang putusan pra peradilan dengan pihak tergugat direktorat kriminal khusus Polda Jambi. Putusan sidang dibacakan langsung oleh majelis hakim Oktafiatri Kusumawati.
"Mengadili. menolak permohonan prapradilan yang diajukan pemohon, menyatakan penetapan tersangka," sebut Majlis Hakim Oktafiatri. Majelis hakim dalam pembacaan putusannya beralasan penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti.
"Biaya perkara dibebankan terhadap pemohon adalah nihil. dibacakan oleh majlis hakim oktafiatri kusumawati. sidang di buka untuk umum. dihadiri kuasa pemohon dan termohon. dalam agenda pembacaan putusan,"sebutnya dalam sidang.
Seperti diketahui empat tersangka diamankan tim ditkrimsus Polda Jambi bulan juli lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program penggemukan sapi anggaran tahun 2014 senilai 3,2 milyar rupiah.
Tiga diantaranya yakni Akhdiat selaku mantan kepala dinas Peternakan dan kesehatan hewan provinsi Jambi, Naksabandi selaku kabid budidaya dan Putra BS selaku rekanan.
"Satu lagi tersangka berinisial T tidak mengajukan gugatan praperadilan. dia menerima ditetapkan tersangka,"ujar Kabid Gakkum Polda Jambi AKBP Ahmad Ydha Setiabudi usai sidang.