Kasus Penggemukan Sapi

Ini Fakta Kasus Tipikor Program Penggemukan 400 sapi

Jumlah kerugian negara dalam kasus tipikor program penggemukan sapi sebanyak 400 ekor tahun 2014 lalu senilai 945 juta rupiah.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan Senin (9/8/2017) yang di ajukan tersangka kepada pihak kepolisian Polda Jambi dalam penetapan tersangka kasus dugaan tipikor program penggemukan sapi 400 ekor didinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Jambi tahun 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program penggemukan sapi sebanyak 400 ekor tahun 2014 lalu senilai 945 juta rupiah.

Ini disampaikan kapolda Jambi melalui kabid Gakkum AKBP Ahmad Yudha Setiabudi usai menghadiri sidang putusan prapradilan yang diajukan oleh para tersangka terhadap kepolisian polda Jambi di pengadilan negri Jambi, Senin (9/8/2017).

"Kasus inikan berdasarkan laporan masyarakat, hasil audit keterangan saksi ahli kerugian negara mencapai 945 juta dari nilai program penggemukan ini 3,2 milyar,"katanya.

Saat ini kata AKBP Yudha kasus dugaan tipikor dengan empat orang tersangka ini masih dalam penyidikan.

"Secepatnya kita lakukan tahap dua,"ujarnya.

Ia menambahkan ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. dimana pemasokan sapi justru tidak melalui balai karantina hewan. namun melalui jalur diduga ilegal sehingga sapi tidak lagi melalui pemeriksaan.

Selain itu sapi sebanyak empat ratus ekor yang di targetkan untuk di jual memenuhi kebutuhan hari raya tahun 2015 lalu itu tidak sesuai target.

Bahkan sapi terindikasi dijual lebih awal sebelum masanya, "seharusnyakan melalui program penfgemukan dulu, bobot harusnya 160 kilo tapi justru hanya 70 kilo sudah dijual lebih dulu,"ungkapnya.

Saat in empat orang tersangka sudah diamankan. namun, tiga diantaranya mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negri jambi terkait keberatan atas penetapan tersangka.

Yakni, Akhdiyat mantan kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Jambi, Baksabandi selaku kabid budidaya dan Putra selaku rekanan.

"Satu lagi tersangka insial T, tersangka ini tidak melakukan gugatan praperadilan. yang kita tahan satu orang berinisial P di polsek jambi selatan karna ada dugaan kasua lain, kasusnya kasus dugaan penipuan,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved