Dua Jambret Ditabrak Polisi

Langkah Muttaqin (24) dan Denny Saputra (25) sepertinya tak panjang. Betapa tidak, warga yang beralamat di Jalan KH Saleh RT 2

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
twitter
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Langkah Muttaqin (24) dan Denny Saputra (25) sepertinya tak panjang. Betapa tidak, warga yang beralamat di Jalan KH Saleh RT 2, Tanjung Raden Danau Teluk ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar, setelah menjambret di Kecamatan Pasar, Selasa (1/8) siang.

Keduanya tertangkap setelah ditabrak anggota Polsek Pasar yang tengah berpatroli di kawasan Jalan HMO Bapadhal, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar.

Informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari kedua pelaku beraksi di depan Martabak Roxy.

Keduanya menjambret korbannya bernama Lis Sumarni (22) warga Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini.

"Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Pasar. Sekarang masih didalami keterlibatannya," ujarnya, Rabu (2/7). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved