Desti Mengaku Dapat Paksaan
Kepada majelis hakim, saksi Desti mengaku dipaksa menjadi PPTK oleh direktur utama.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam sidang dengan terdakwa Diah Anggraini, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Wulandari, Kuasa Direktur PT Arun Pertama Karya, Rabu (2/8), ada enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Di antaranya staf PPTK Dila, Desti Indriani, Irwansyah, Hapit Zein. Mantan Pelaksana tugas Direktur RSUD Raden Mattaher, Andi Pada juga hadir di sidang.
Kepada majelis hakim, saksi Desti mengaku dipaksa menjadi PPTK oleh direktur utama.
"Waktu itu saya dipaksa sama Dirut jadi PPTK yang mulia," sebut, Desti, saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Raden Mattaher 2015.
"Apa benar dipaksa," tanya Lucas Sahabat Duha, ketua majelis hakim, kepada Andi Padda yang duduk di bangku belakang saksi atau pengunjung. Menurut Andi Pada, dia tidak pernah memaksa para saksi untuk menjadi PPTK.
"Saya tidak pernah memaksa, Yang Mulia. Alasan memilih dia karena saksi jadi PPTK karena telah memenuhi kriteria," bilang Andi Pada.
Di persidangan, Lucas Sahabat Duha, majelis hakim yang memimpin sidang mempertanyakan kepada saksi Irwansyah, mengapa pencairan bisa 100 persen, jika ada permasalahan dalam pengadaan. Menurut saksi, memang dalam pengadaan tersebut terdapat ketidak sesuaian barang dengan awal pesanan dan verifikasi. Bahkan saksi juga mengatakan adanya perbedaan merek barang yang datang dengan yang dokumen kontrak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24072017_sidang-hbh_20170724_171715.jpg)