EDITORIAL

Optimisme Berkompetisi

PENGESAHAN Undang-Undang Pemilu berpolemik. Suatu hal yang wajar terjadi di negara berlandaskan demokrasi...

Editor: Duanto AS

PENGESAHAN Undang-Undang Pemilu berpolemik. Suatu hal yang wajar terjadi di negara berlandaskan demokrasi, karena banyak elemen dan kepentingan tidak satu suara tentu saja hal yang wajar. Justru menjadi riskan, jika semuanya mempunyai suara yang pure sama.

Namun menjadi hal yang kurang patut dicontoh jika dalam mengambil keputusan selalu diwarnai aksi walk outsebagai cara untuk menggagalkan suatu proses demokrasi. Pembahasan UU Pemilu sudah melalui proses pengajuan draft dari awal, disampaikan pandangan umum, dibahas, diberikan masukan dari pihak berkompeten, penyampaian pandangan akhir dan pengambilan keputusan.

Proses panjang yang memakan waktu, energi dan biaya yang tidak sedikit ini apakah harus mentah hanya karena ada sekelompok elemen yang memutuskan untuk walk out? Jika walk out pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi, satu hal yang harus dicatat bahwa mereka menyerahkan keputusan pada flooryang melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan.

Namun yang kerap terjadi di negeri ini, walk out lalu berkoar-koar di luar forum seolah merasa diperlakukan tidak adil. Jika bisa sedikit dewasa dalam berpolitik ada baiknya tidak walk out , tetap ikut terlibat memberikan masukan, terlibat dalam voting dan menerima dengan lapang dada keputusan yang diambil secara musyawarah tersebut.

Tidak harus setiap keinginan harus lolos dalam pengambilan keputusan. Menghormati elemen lain dengan pertimbangan mereka dan persentase yang dominan pun cara lain yang lebih terhormat dalam berdemokrasi. Tetap aktif dalam setiap pembahasan, memberikan masukan meski pada akhirnya tidak sesuai dengan keinginan kelompok kita, akan jauh lebih terpuji dari pada tidak bersuara sama sekali lalu walk out saat mengambil keputusan.

Pascapemilu lalu, beberapa kelompok elemen juga melakukan manuver mengambil keputusan untuk susunan pimpinan DPR-RI, meski itu mengangkangi UU yang berlaku saat itu. Fraksi minoritas pun mendapat kursi di pimpinan dewan, dan fraksi pemenang malah tidak dapat posisi sama sekali.

Spekulasi yang cukup alot, meski setelah itu UU yang mengatur kedudukan di legislatif diganti sesuai dengan keingian kuorum yang memang dominan menginginkannya. Sekarang, UU yang juga mengatur Presidential Threshold itu sudah disahkan? Apakah tidak bisa ditinjau lagi?

Tentu saja bisa. Ingat, ini negeri demokrasi berlandaskan hukum. Masih ada Komisi Yudisial yang dapat meninjau kekurangan, kekeliruan dalam draftnya untuk kemudian direkomendasikan dibatalkan/diperbaiki.

Jadi, tidak ada yang tidak mungkin. Tetaplah optimisme dalam berkompetisi, jika elemen kita benar-benar mewakili harapan rakyat, tentu dukungan akan terus mengalir.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved