Eksklusif Tribun Jambi

Orangtua Setor Rp 350 Ribu, Kepsek Bilang Rp 300 Ribu

Orangtua siswa yang memasukkan anaknya ke SMAN 11 Kota Jambi lewat gelombang II, mengaku menyetor uang Rp 350 ribu

Editor: Suang Sitanggang
KONTAN/CHEPPY A MUKHLIS
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Orangtua siswa yang memasukkan anaknya ke SMAN 11 Kota Jambi lewat gelombang II, mengaku menyetor uang Rp 350 ribu.

Pengakuan Rani (nama samaran), pihak sekolah menyebut uang itu untuk membeli kursi dan meja. Hal ini karena meja-kursi yang tersedia hanya cukup untuk yang masuk gelombang I, yakni 7 kelas. Gelombang II diterima lagi 2 kelas.

Dia menyebut uang itu diserahkan kepada seorang guru yang berinisial A. Awalnya diminta Rp 750 ribu, namun akhirnya jumlah pungutan disamaratakan ke sekitar 100 anak baru, yakni Rp 350 ribu.

Baca: Masuk SMA, Orangtua Disuruh Beli Kursi

Kepala SMAN 11 Kota Jambi, Arthur mengaku bahwa beberapa hari ketika siswa baru masuk, mereka tidak mendapatkan kursi karena jumlahnya tak sesuai dengan yang disediakan pihak sekolah. Walhasil siswa pun tak mengikuti proses belajar.

"Intruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setiap sekolah harus menampung kembali siswa dengan jalur lingkungan, makanya kita tambah 2 kelas lagi. Tapi untuk dua kelas ini kita kekurangan bangku," tuturnya.

Mengingat proses belajar terus berlangsung, Arthur pun sebelumnya melakukan komunikasi oleh sejumlah orangtua siswa untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sekolah dan orangtua akhirnya menyepakati bahwa mereka membeli bangku sendiri untuk anaknya.

Arthur menjelaskan, orangtua sepakat agar pihak sekolah yang membeli meubeler tersebut. Ia bilang di bangsal harga kursi dan meja yang bagus Rp 300 ribu.

Namun Arthur mengaku, sejumlah bangsal kayu tidak lagi memiliki stok kursi dan itu membuat sekolah harus menunggu. "Sekarang kita pakai kursi di ruang labor sementara," katanya.

Baca: Kepsek Akui Ada Pungutan Tapi Bantah Sebagai Pungli

Disinggung pungutan tersebut dikategorikan pungli, Arthur menegaskan pihaknya tak pernah melakukan pungutan liar kepada orangtua siswa.

Sayangnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tak pula tegas menyatakan apakah kasus yang terjadi di SMAN 11 tersebut tergolong pungli atau bukan.

"Kita akan mengkaji dulu apa persoalan sebenarnya, karena informasi yang kami terima kepala sekolah tidak memungut uang bangku. Namun karena ketersediaan bangku yang kosong, maka diadakan rapat untuk membeli bangku yang disetujui orang tua," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Abdul Mukti, Jumat (28/7) malam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved