Kapolda Metro Jaya yang Baru Tumpukan Fokus pada Atasi Kemacetan Jakarta
Inspektur Jenderal Idham Azis langsung fokus untuk mengatasi kemacetan Jakarta di hari pertamanya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Idham Azis langsung fokus untuk mengatasi kemacetan Jakarta di hari pertamanya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Idham menerangkan, akan maksimal mengerahkan polisi lalu lintas di saat jam-jam rawan kemacetan. Diterapkannya di hari pertama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).
"Strategi pertama kita akan gelar pasukan terutama di jam-jam sibuk pagi, siang, dan malam. Dan itu baru besok saya perintahkan," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017) malam.
Untuk wacana perekrutan pengatur lalu lintas sipil atau Pak Ogah, ucap Idham, akan dibahas dalam rapat dengan pemangku kepentingan kebijakan, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Nanti kita akan bicarakan karena itu akan melibatkan Pemerintah DKI dan stake holder yg lain," ucap Idham.
Idham hanya akan melanjutkan kebijakan yang sudah diterapkan Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Dan mengikuti program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian Profesional, Modern, Terpercaya atau Promoter.
"Nanti kita adakan eskalasi-eskalasi, sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan, yang akan dikerjakan, yang belum diselesaikan, kita tuntaskan," kata Idham.
Sebelumnya, dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Arief Sulistyanto, disebutkan jabatan Kapolda Metro Jaya yang diemban oleh Irjen Mochamad Iriawan digantikan oleh Irjen Idham Azis. Adapun Iriawan akan ditugaskan sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi.
Kemudian, jabatan yang ditinggal oleh Idham Azis nantinya akan diisi oleh Brigjen Martuani Sormin, yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat. Pergantian jabatan tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1768/VII/2017 yang diterbitkan pada Kamis, 20 Juli 2017.