Divonis 2 Tahun Bersalah Ternyata Putusan HBH Lebih Ringan dari Tuntutan 7,5 Tahun JPU
Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam sidang putusan Kamis (27/7), HBH dinyatakan bersalah.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih, terdakwa HBH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Namun majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," sebut Barita Sagih.
Putusan majelis hakim terhadap tersakwa HBH lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7,5 Tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan.(*)