Divonis 2 Tahun Bersalah Ternyata Putusan HBH Lebih Ringan dari Tuntutan 7,5 Tahun JPU

Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/DENI SATRIA BUDI
Mantan Sekda Sarolangun HBH dipeluk istri usai mendengar putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (27/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam sidang putusan Kamis (27/7), HBH dinyatakan bersalah. 

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih, terdakwa HBH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

Namun majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 2 tahun, membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," sebut Barita Sagih.

Putusan majelis hakim terhadap tersakwa HBH lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7,5 Tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved