FOTO: Kurir Sabu 2,6 Kg Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah merampungkan berkas tersangka kurir sabu 2,6 kg dan ribuan butir ekstasi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah merampungkan berkas tersangka kurir sabu 2,6 kg dan ribuan butir ekstasi. Bahkan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah dilakukan belum lama ini.

Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan.
Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan. (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)
20062017_sabu_ekstasi
20062017_sabu_ekstasi (TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang kita tengah berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Diketahui Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan.

Kemudian, Minggu (18/6), dilakukan penangkapan terhadap MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan MU, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 2 kilogram dan 3.500 butir ekstasi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved