FOTO: Kurir Sabu 2,6 Kg Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah merampungkan berkas tersangka kurir sabu 2,6 kg dan ribuan butir ekstasi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah merampungkan berkas tersangka kurir sabu 2,6 kg dan ribuan butir ekstasi. Bahkan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi telah dilakukan belum lama ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang kita tengah berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Diketahui Kamis (8/6) dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sulaiman (4), warga Bireun, Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu lebih kurang setengah kilogram, serta 485 butir ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa Anwar ke Pelambang, Sumatera Selatan.
Kemudian, Minggu (18/6), dilakukan penangkapan terhadap MU (24), warga Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan MU, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 2 kilogram dan 3.500 butir ekstasi. (*)
