Diskusi PMII Jambi Mengawal Perppu Ormas

Perlu adanya aturan yang tegas untuk membendung kelompok-kelompok maupun ormas yang bertentangan denga Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Zulkipli | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi, Rabu (26/7) menggelar diskusi dengan mengangkatTema Mengawal Perpu No 2 Tahun 2107, Mengawal NKRI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik terkait pengesahan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 2 tahun 2017, menggantikan UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) terus menjadi pembahasan hangat, tak terkecuali di Provinsi Jambi.

Bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi, Rabu (26/7) menggelar diskusi dengan mengangkatTema Mengawal Perpu No 2 Tahun 2107, Mengawal NKRI.

Dalam kegiatan tersebut Hadir tiga orang Narasumber yakni Arfai SH MhPakar Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Drs H Husein Kabag Fasilitas Organisasi Politik Kemasyarakatan dan Lembaga Perwakilan, serta KH Aminullah Hamid Ketua Pw NU Provinsi Jambi.

Ketua Umum PKC PMII Jambi, Ramazani Novanda menyebutkan, hadir Perpu No 2 tahun 2017 ini sudah tepat, dengan situasi bangsa saat ini.

Narasumber diskusi dengan mengangkat tema Mengawal Perpu No 2 Tahun 2107, Mengawal NKRI bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi, Rabu (26/7)
Narasumber diskusi dengan mengangkat tema Mengawal Perpu No 2 Tahun 2107, Mengawal NKRI bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi, Rabu (26/7) (TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI)

Perlu adanya aturan yang tegas untuk membendung kelompok-kelompok maupun ormas yang bertentangan denga Pancasila dan UUD 1945.

"Kami mendukung dan akan mengawal pelaksanaan Perpu ini di Provinsi Jambi," Sebutnya.

Sementara Arfai dalam materinya menyebutkan, Lahirnya suatu perpu harus memiliki dasar yang kuat dan situasi darurat hukum.

Dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan, Perpu No 2 Tahun 2017 Ini masih perlu di kaji lebih jauh, baik subjek hukum maupun tim penilai terhadap ormas yang dinilai melanggar pancasila dan UUD 1945.

"Jangan Sampai menjadi peluang kesewenag-wenangan pemerintah terhadap hak asasi manusia," Sebutnya.

Sementara itu, Ketua PW Nahdhatul Ulama Provinsi Jambi Aminullah amit dalam materinya mengungkapkan,NU adalah organisasi yang secara vulgar membela dan mendukung NKRI serta menolak keras apa yang di canangkan organisasi yang akan merubah ideologi pancasila.

Di tambahkan Amien,dengan adanya Perpu ini akan menjaga keutuhan berbangsa dalaam bingkai NKRI,bahkan dengan adanya Perpu ormas akan menyelamatkan keutuhan Negara,dan juga ormas ormas yang ada akan terakomodir dengan baik. "Saya rasa Perpu ini sudah tepat."Ujar Aminullah.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved