Kasus Buni Yani

Di Tengah Persidangan Buni Yani, Pengunjung Berteriak "Pak, Ingat Kuburan Pak!"

Di tengah sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (25/7/2017), tim penasihat hukum Buni Yani mengajukan keberatan karena menganggap

Editor: Fifi Suryani
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani menjalani sidang keempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Di tengah sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (25/7/2017), tim penasihat hukum Buni Yani mengajukan keberatan karena menganggap barang bukti berupa video kunjungan kerja Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai dengan daftar.

Keberatan ini membuat jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum berdiskusi di depan hakim ketua.

Saat mereka berdiskui, dari kursi pengunjung terdengar teriakan bernada tinggi.

"Jaksanya bodoh semua!" kata seorang dari kursi hadirin.

Kemudian dilanjutkan seorang lainnya.

"Pak, ingat kuburan pak!" kata seorang dari kursi hadirin.

Kemudian beberapa orang meminta hadirin yang datang di ruang sidang untuk tetap tenang.

Setelah itu, JPU, hakim, dan penasihat hukum Buni Yani melanjutkan diskusi mengenai keabsahan barang bukti video yang digunakan.

JPU mengatakan bukti tersebut pernah didengar dalam perkara sidang Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut penasihat hukum Buni Yani, barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai barang bukti karena menurutnya kasus Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama tidak berhubungan.

Tetapi hakim ketua, M. Sapto mengatakan, barang bukti masih bisa digunakan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved