Polsek Sungai Bahar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Dua Paket Besar Sabu Ikut Disita

Tiga orang penyalahguna narkoba diringkus anggota Polsek Sungai Bahar, di RT 7 Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang penyalahguna narkoba diringkus anggota Polsek Sungai Bahar, di RT 7 Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (22/7).

Mereka adalah SS (56) waga Jalur 3A Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, S (34) warga RT 08 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, dan M (46), warga RT 7 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paalmerah.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan penangkapan ini. Katanya, ketiganya ditangkap bersama dua paket besar sabu.

"Ketiganya masih ditahan di Mapolsek," ujarnya Minggu (23/7).

Ia jelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi warga bahwa di seputaran Desa Suka Makmur kerap terjadi transaksi narkotika. Anggota pun bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, di lokasi, dicurigai sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat bertransaksi barang haram tersebut.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardiyanto dan langsung melakukan penggerebekan. Ketiga tersangka tak dapat berkutik," jelasnya.

Dari penggeledahan di rumah tersebut didapati barang bukti berupa dua paket besar sabu, sembilan paket kecil sabu dengan berat 18 gram. Lalu satu buah pirex kaca, dua korek api, dua pipet plastik, dan empat unit HP.

Lalu tiga bundel plastik bening kecil, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 914 ribu dan tiga sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved