Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penghasilan Anda Tak Sesuai UMP? Cek SIUP dan SITU Tempat Anda Bekerja

Sebelum bekerja, sebaiknya calon pekerja terlebih dulu mengetahui latar belakang perusahaan sebelum menyodorkan lamaran

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ROHMAYANA
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebelum bekerja, sebaiknya calon pekerja terlebih dulu mengetahui latar belakang perusahaan sebelum menyodorkan lamaran pekerjaan. Karena jika bekerja di perusahaan yang ilegal alias tidak memiliki SIUP dan SITU maka pekerja berisiko tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan, jaminan kesehatan dan lainnya.

Kepala Seksi Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi kepada Tribun Senin (24/7) mengatakan bahwa perusahaan yang terdaftar dan wajib lapor di Provinsi Jambi saat ini terdapat 3.208 perusahaan.

"Artinya ribuan perusahaan ini setiap triwulannya melaporkan kepada Diskertrans jika perusahaannya masih aktif, dengan mempekerjakan berapa tenaga kerja," ujarnya.

Dijelaskannya, jika perusahaan tidak terdaftar di pemerintahan maka akan berdampak besar bagi pendapatan daerah dan negara. Karena setiap izin yang dikeluarkan perusahaan wajib membayar pajak perusahaan, baik pajak reklame maupun pajak pertambahan nilai (Ppn), dan Pajak lainnya.

"Artinya kalau masyarakat ada yang mengetahui perusahaan beroperasi tanpa ada izin, harus segera dilaporkan ke Disnaker, maka langsung segera diberi sanksi," ujarnya.

Ditambah jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan gaji sesuai dengan UMP, mengeluarkan tunjangan sesuai kinerja karyawan, juga memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja. "Jika  pekerja mengalami kecelakaan kerja saat jam kerja, maka hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya," ungkapnya.

Beberapa hak karyawan tersebut harus diketahui oleh pekerja. Jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut kepada pekerja, maka pekerja bisa melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kabupaten/kota dan Provinsi.

"Ada perusahaan yang terdaftar, tapi tidak memberikan hak yang sewajarnya diberikan kepada pekerja. Nah hal yang seperti ini harus dilaporkan langsung oleh pekerja, kalau tidak dilapor darimana kita bisa memproses perusahaan yang seperti ini," ujarnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved