EDITORIAL

Meretas Jalan Keadilan

Sejumlah fakta-fakta di atas menunjukkan betapa pejabat tertinggi di lingkungan lembaga negara banyak yang tidak bersih dari korupsi, kolusi, dan juga

Editor: Duanto AS

KPK sudah menetapkan banyak tersangka dari unsur pimpinan lembaga negara, sejak dibentuk 15 tahun silam.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus KTP elektronik (e-KTP). Dia juga kini tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Pria yang biasa dipanggil Setnov ini diumumkan sebagai tersangka pada Senin (17/7) petang. Lebih menarik lagi, pengumumannya disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Agus sejak jadi Ketua KPK hanya beberapa kali menyampaikan langsung pengumuman tersangka.

Setya Novanto merupakan Ketua DPR yang pertama ditetapkan sebagai tersangka. Ini juga sekaligus pertama kali Setnov jadi tersangka untuk berbagai kasus. Sementara untuk anggota DPR, sudah cukup banyak yang dijerat oleh lembaga yang dibentuk pada era Megawati tersebut.

Pimpinan lembaga negara yang juga pernah dijerap KPK adalah Ketua MK, Akil Mochtar. Belum lama ini Ketua DPD Irman Gusman juga masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan untuk DPRD, jumlahnya sudah cukup banyak, juga untuk gubernur.

Ketua DPR yang juga pernah jadi tersangka adalah Akbar Tanjung. Bedanya dengan Setnov, Akbar Tanjung dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus bulog. Kesamaannya adalah, dua orang ini sama-sama berasal dari partai yang dulu berkuasa penuh di zaman orde baru.

Sejumlah fakta-fakta di atas menunjukkan betapa pejabat tertinggi di lingkungan lembaga negara banyak yang tidak bersih dari korupsi, kolusi, dan juga nepotisme (KKN). Padahal mereka harusnya menjadi pionir dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari unsur KKN, terlebih unsur korupsi, mengingat rakyat menggaji mereka cukup besar.

Di sisi lain, kita sama-sama melihat adanya upaya pelemahan KPK dari kalangan legislatif, terlebih dalam kasus e-KTP. Pansus yang dibentuk DPR seolah ingin mengadu kekuatan dengan KPK. DPR seperti ingin memberi tunjuk bahwa mereka lebih punya kuasa dari KPK. Sungguh sangat mengkhawatirkan.

Kini Ketua DPR sudah ditetapkan jadi tersangka. Bukan tidak mungkin akan muncul intrik-intrik politik dari elit politik di DPR RI. Terlebih dari mereka yang punya potensi dijadikan tersangka oleh KPK dalan kasus megakorupso e-KTP ini. Kita tunggu saja.

Hanya, disaat KPK menunjukkan keberpihakannya pada kasus pemberantasan korupsi, kita tak boleh membiarkan KPK berjalan sendiri. Korupsi musuh kita bersama. Korupsi yang merajalela puluhan tahun telah membuat negara ini seperti jalan di tempat, karena besarnya beban masa lalu.

Kita berharap kasus setnov dan e-KTP ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat negara di semua tingkatan, agar tidak lagi berani melakukan korupsi. Setnov yang belum jadi terpidana, juga haruslah tetap dihargai, dengan menganut pada asas praduga tak bersalah. Pengadilan nantinya akan memutuskan. Semoga saja kebenaran nantinya terungkap, dan keadilan ditegakkan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved