Berkas Kasus Aborsi Sempat Dikembalikan Jaksa

Berkas itu sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, namun dikembalikan lagi karena masih kurang lengkap.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI
Lokasi makam praktik aborsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi masih melengkapi berkas empat tersangka kasus aborsi yang diungkap beberapa waktu lalu. Berkas itu sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, namun dikembalikan lagi karena masih kurang lengkap.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana, mengatakan JPU mengembalikan berkas supaya penyidik melengkapi.

"Kita sekarang sedang melengkapi petunjuk dari jaksa," ujarnya, Selasa (18/7). Setelah melengkapi, penyidik kepolisian akan akan melakukan pelimpahan tahap satu untuk kali kedua.

Dalam kasus ini, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Trisna Utami (30) selaku dokter spesialis kandungan, Wulandari (25) selaku bidan magang di Klinik Puri Medika, Sri Wiyati (45) selaku pembantu di rumah Trisna Utami, Sely Puspita Sari (24) selaku orang yang meminta aborsi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved