Di Kota Jambi, Ternyata Ada 183 Orang PNS Pensiun Tahun Ini, Meningkat

"Sementara untuk tahun 2017, terhitung sejak Januari-Mei, BKD telah menerima 183 pengajuan pensiun yang didominasi dari kalangan guru,"

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
zoom-inlihat foto Di Kota Jambi, Ternyata Ada 183 Orang PNS Pensiun Tahun Ini, Meningkat
net/Tribun Jambi
Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat pengajuan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jambi pada 2017 mengalami peningkatan.

Kabid Mutasi BKD Kota Jambi, Dwi Rekoniawan, mengatakan data pengajuan pensiun mengalami perubahaan setiap tahun. Pada 2013 adad 310 orang, pada 2014 ada 260 orang, pada 2015 ada 250 orang, pada 2016 ada 209 orang.

"Sementara untuk tahun 2017, terhitung sejak Januari-Mei, BKD telah menerima 183 pengajuan pensiun yang didominasi dari kalangan guru," ujarnya. Dia mengatakan pada 2017 pengajuan pensiun PNS cenderung tinggi.

Jumlah pengajuan pensiun antara 2-4 orang per hari, termasuk pensiun karena meninggal, pensiun janda, duda dan sebatang kara.

Peningkatan itu berbanding terbalik dengan pengajuan pensiun dini, yang jumlahnya hanya hanya satu dua orang setahun. Dwi menjelaskan prosedur pensiun dini lebih rumit. Di antaranya PNS tidak banyak utang dan tidak dalam kasus tuntutan di pengadilan. "Kalau untuk pengajuan pensiun dini, jumlahnya banyak.Tapi yang disetujui jumlahnya hanya satu dua saja dan usia sudah di atas 50-an tahun," tambahnya.

"Yang menjadi pertimbangan pensiun, di antaranya PNS yang bersangkutan mengalami sakit parah dan tercatat sudah pernah mengambil cuti sakit sebelumnya," lanjutnya.

Meski jumlah pengajuan pensiun PNS terbilang tinggi, Pemkot Jambi belum mewacanakan melakukan penerimaan calon pegawai negei sipil (CPNS) pada tahun ini. Hanya saja, untuk penerimaan PNS tahun ini di bidang PTT dan penyuluh pertanian. terdiri dari 18 bidang PTT dan tujuh penyuluh pertanian, yang seleksinya dilakukan langsung pemerintah pusat.

Untuk penghargaan pensiun anumerta bagi PNS yang meninggal saat dinas, hingga saat ini belum ada. "Walaupun ada, mereka terbentur karena prosedur yang tidak terpenuhi," terang Dwi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved