M Haidir dan Saiful Dituntut 13 tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Haidir dan Saiful, warga Lhoksmawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD),

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
20062017_sabu 

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Haidir dan Saiful, warga Lhoksumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), mendapat tuntutan pidana penjara 13 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan dua terdakwa kasus narkotika itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/7).

Dalam tuntutannya, JPU Zuhdi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika bukan tanaman. "Menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara subsider enam bulan," sebutnya, di depan majelis hakim yang diketuai Hari Widodo.

JPU juga menuntut M Haidirr dan Saiful untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Sedangkan barang bukti mobil Honda City yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepada pemiliknya. "Barang bukti mobil dikembalikan kepada keluarga terdakwa. Karena, terdakwa meminjam mobil itu dengan alasan untuk jalan-jalan kepada keluarganya," terang Zuhdi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan. Terdakwa mengaku dibayar Rp 20 juta oleh seseorang yang bernama Tarmizi, warga NAD.

Terdakwa membawa barang haram seberat 1,2 Kg dari Lhoksmawe dengan mengendarai mobil Honda City bersama rekannya Saiful. Terdakwa ditangkap anggota Polda Jambi, saat melintas di daerah Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muarojambi. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik yang diduga sabu-sabu 1,2 Kg.

Di persidangan itu, JPU menghadirkan dua orang saksi dari Polda Jambi yang melakukan penangkapan. Saksi mengatakan sabu-sabu ditemukan di bagasi, di bawah ban serap yang telah dirancang. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved