Advertorial

Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan (Bagian-II)

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan

Editor: Fifi Suryani
ISTIMEWA

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum /lelang eksekusi Hak Tanggungan, terhadap barang jaminan debitur yang berada di wilayah kerja KPKNL Jambi berupa : (untuk lelang HT)

 1.  Debitur a.n. Sumiyati

Sebidang tanah dengan Luas 382 M2 berikut dengan segala sesuatu yang   berada di atasnya berupa 1 unit Rumah dengan SHM No. 1536/Tambak Sari  RT.011 No. 01 Kel. Tambak Sari Jambi selatan Kota Jambi atas nama Sumiyati. Harga  Limit Lelang Rp. Rp.339.400.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.67.900.000,-

2.   Debitur a.n. Effi Yani

 Sebidang tanah dengan luas 110 M2 berikut dengan segala sesuatu yang           berada diatasnya  dengan SHM No. 3960 terletak di          Perum Pamalayu           Asri II Jl. Pagai Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi , atas  nama      Akmal. Dengan Limit  Lelang Rp.225.000.000,- setoran jaminan lelang   sebesar Rp.45.000.000,-

3.  Debitur a.n. CV. Dua Putra Perkasa

Sebidang tanah dengan luas 279 M2 berikut dengan segala sesuatu yang           berada diatasnya dengan SHM No. 4340 terletak di Jalan Raden Pamuk     No. 44 RT 03 Kel. Kasang Kec. Jambi Timur, atas nama Elisabeth   Sembiring. Dengan Limit Lelang Rp.550.000.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.110.000.000,-

4.  Debitur a.n.  Haryanti

Sebidang tanah dengan luas 289 M2  berikut dengan segala sesuatu      yang berada diatasnya dengan SHM No. 2759 terletak di Jl.   DR.Sumbiyono No.20 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Jambi, atas nama       Mahbudin. dengan harga limit Rp.1.000.000.000,- uang setoran  jaminan lelang Rp.200.000.000,-

5.  Debitur a.n. IMUS

Sebidang tanah dengan luas 137 M2 berikut dengan segala sesuatu yang  berada di atasnya denganSHM No.7470 terletak di Jl. Lingkar Selatan I    RT.032 Kel. Paal Merah Jambi Selatan Kota Jambi, atas nama IMUS.       dengan harga limit Rp.160.320.000,- uang setoran    jaminan lelang   Rp.32.064.000,-

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1.  Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Aplikasi Lelang Internet (ALI) . ALI dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “prosedur lelang Internet” serta calon peserta lelang di haruskan membaca terlebih dahulu menu “ syarat dan ketentuan “ sebagai mana terdapat pada domain tersebut.

2. Pendaftaran

Calon peserta lelang menaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

3. Waktu Pelaksanaan

a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui alamat domain diatas        sejak pengumuman ini terbit sampai dengan lelang ini di tutup pada :

Hari/ tanggal            : Rabu/19 Juli 2017

Pukul                       : 09.00 Waktu server ALI (Sesuai) WIB

b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada

Hari/tanggal           : Rabu/19 Juli 2017

Pukul                     : 10.00 Waktu server ALI Sesuai WIB

Tempat                  : KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No 17 Kota jambi                

Melalui aplikasi lelang Internet (ALI) dengan alamat: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

4. Uang jaminan Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang     dengan   nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan       penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan di cicil) dan sudah    efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan          lelang pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 17.00 Waktu server ALI      (sesuai WIB)

b. Penyetoran uang jaminan ditunjukan ke nomor virtual account (VA)   masing-masing peserta lelang . Nomor VA diperoleh dari ALI setelah  peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas  dinyatakan Valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai        pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat           lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang            jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi       perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

5. Penawaran lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan   secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing- masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan         lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.         Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu   sebagai mana angka 3 huruf a .

c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran     tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta    lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud,            dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga)            bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.

6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak 

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .

b.  penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang

c.  Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .

d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil             dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL            Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban

7. Obyek Lelang

a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan          informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain   diatas.

b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil         dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui   KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang     kepada pembeli lelang

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Muhammad Fadhil (081366711885) sdr Robin (085366165686) atau KPKNL Jambi (0741-22028)

Jambi 11 Juli 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved