Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mulyadi segera Selesai
Mulyadi dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara saat dia menjabat bendahara
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera melimpahkan Mulyadi, tersangka kasus dugaan korupsi kelebihan pembayaran gaji pegawai Setda Provinsi Jambi golongan III. Saat ini, mereka sedang merampungkan berkas kasus oknum PNS Bagian Umum Setda Provinsi Jambi itu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selain mark up gaji, ada item lain, yakni kelebihan bayar Iuran Wajib Pegawai (IWP) 10 persen pemprov kepada PT Taspen (Persero) Cabang Jambi.
"Berkas tersangka kasus yang merugikan keuangan negara, sekitar Rp 5 miliar lebih itu sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Saat ini, sedang dijadwalkan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti," bilang Dedy Susanto, Selasa (11/7).
Dedy mengatakan kerugian negara dari Rp 5,1 miliar itu, terdiri dari kelebihan bayar gaji sebesar Rp 4,64 miliar lebih. dana IWP senilai Rp 440 jutaan. Mark up yang dilakukan Mulyadi itu sudah berlangsung sejak tahun 2013-2016.
Mulyadi dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara saat dia menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
"Berkas sudah rampung semua. Rencananya Kamis (13/7) nanti dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/anggaran-korupsi_20170710_101349.jpg)