Jimly Sarankan KPK Datang Bila Dipanggil Pansus Angket DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ‎(MK) Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memberi masukan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)

Editor: Rahimin
Arimbi Ramadhiani
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ‎(MK) Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memberi masukan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengenai masalah Hak Angket yang digulirkan DPR.

Jimly sudah meminta KPK untuk hadir bila dipanggil pansus Hak Angket DPR.

"Ya sudah saya sudah kasih masukan, datang saja kan namanya juga menyelidiki itu kan hak DPR. datang saja," papar Jimly di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

 ‎Jimly mengatakan KPK tidak perlu khawatir pansus hak angket akan masuk ke ranah perkara.

Menurutnya, KPK dapat menolak menjawab apabila pansus hak angket ‎menanyakan masalah perkara.

"Demokrasi itu dibatasi oleh hukum, begitu masuk ke materi hukum itu eggak boleh, dan KPK punya independensi untuk menolak. Tapi kalau diundang ya datang saja," paparnya.

Menurut Jimly apabila KPK menolak hadir maka dapat diartikan menolak legalitas pansus hak angket.

Hal itu akan menyebabkan perdebatan yang sangat panjang. "Eggak usah dilawan, jadi datang saja. kuncinya kan begitu. kan kalau dilawan mempersoalkan legalitas kan begitu," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved