Hakim Minta Jaksa Panggil HBA-CE

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasan Basri Agus (HBA) dan Cek Endra diminta majelis hakim tindak pidana korupsi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasan Basri Agus (HBA) dan Cek Endra diminta majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Keterangan keduanya dianggap penting dalam persidangan.

HBA dan Cek Endra merupakan mantan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun. Cek Endra saat ini juga masih tercatat sebagai bupati, dan juga bupati pada periode lalu. Sementara HBA, setelah menjadi Bupati Sarolangun, menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Permintaan itu disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Barita Saragih, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menangani perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan PNS Sarolangun, Senin (3/7).

Menurut majelis hakim, keterangan para kepala daerah sangat diperlukan dalam menjelaskan persoalan tersebut. Majelis hakim menilai ada anggaran yang tumpang tindih dalam dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

Hal itu diketahui majelis hakim saat mendengarkan keterangan saksi H Tomi, mantan Ketua DPRD Sarolangun periode 2000-2004 yang bersaksi untuk terdakwa Hasan Basri Harun (HBH), mantan Sekda Sarolangun, di persidangan kemarin.

Kepada majelis hakim, saksi mengatakan pada 2003, Pemkab Sarolangun mengajukan pelepasan aset untuk pembangunan perumahan PNS. Selanjutnya, saksi rapat bersama fraksi-fraksi membahas permohonan itu, dan hasilnya tidak ada keberatan dari fraksi-fraksi.

"Ada anggaran tahun 2003 tapi saya lupa berapa nilai anggarannya. Yang jelas luas lahan yang diajukan 30 hektar," sebut Tomi.

Mendengar ketarangan demikian, Barita Saragih langsung memberikan perintah kepada JPU. "Pak jaksa, tolong dipanggil kepala daerah yang sebelumnya. Ini ada tumpang tindih pembiayaan. Ada anggaran dari pemerintah, kenapa sertifikat lahan dianggunkan. Kan, aneh ini. Ada anggaran dari pemerintah tetapi juga ada dari swasta," ujar Barita Saragih.

Zein Munggaran, salah seorang JPU meminta waktu kepada majelis hakim beberapa hari untuk memanggil saksi yang diminta. "Hari Kamis yang mulia. Kami juga minta majelis agar memanggil Maryadi Syarif, wakil bupati H Madel," ujar Zein.

"Kamis ya Pak Jaksa. Dipanggil HBA, Cek Endra, dan yang lainnya. Saya catat. Ini perintah majelis lho. Termasuk juga Fery Nursanti. Mudah-mudahan tidak sakit lagi," ujar Barita. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved