Freeport Kena Semprit Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat peringatan tertulis kepada PT Freeport Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 4.000 karyawan.
PHK tersebut terjadi setelah aksi demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia. Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7).
Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.
Manajemen Freeport Indonesia menyatakan ikut prosedur PHK semestinya. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman hubungan industrial dan undang undang yang berlaku," kata Jurubicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (2/7).
Prosedur yang Freeport Indonesia tempuh misalnya mengimbau karyawan yang berdemonstrasi agar kembali bekerja. Hanya saja sesuai peraturan hukum berlaku, mereka berhak PHK karyawan yang absen lebih dari lima hari tanpa izin dan tak mengindahkan panggilan.
Mengingatkan saja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua melakukan aksi mogok kerja dari 1 Mei-16 Juni 2017. Freeport Indonesia tak memberikan kompensasi apapun bagi peserta demonstrasi kena PHK.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Freeport Indonesia tercatat memecat 2.000 karyawan lain yang masuk dalam program efisiensi sejak Februari 2017. (Pratama Guitarra/ktn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20102015_freeport_20151020_194712.jpg)