Remisi Idul Fitri

3 Orang Langsung Bebas, 2 dari Sumbar

Bertepatan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada Minggu (25/6), 3 orang narapidana di Lapas Kelas II B Muara Bulian

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bertepatan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada Minggu (25/6), 3 orang narapidana di Lapas Kelas II B Muara Bulian resmi bebas.

"Ada tiga orang yang mendapatkan remisi K2, atau langsung bebas. Dua orang warga Sumatera Barat dan satu orang Muara Bulian, Ketiganya merupakan napi pidana umum." Kata Dwi Susanto Kalapas kelas IIB Muara Bulian.

Selain tiga orang yang mendapatkan remisi bebas, 162 orang warga binaan lapas kelas IIB juga mendapatkan remisi namun hanya sebatas pengurangan masa hukuman. "Total yang mendapat remisi ada 165 orang, tiga orang bebas dan selebihnya Pengurangan masa hukuman." Ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved