Bupati Izinkan Mudik Bawa Mobnas

Mobil dinas (Mobnas) untuk para pejabat di lingkup Pemkab Sarolangun menjadi salah satu perhatian menjelang lebaran. Saat lebaran

Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Mobil dinas (Mobnas) untuk para pejabat di lingkup Pemkab Sarolangun menjadi salah satu perhatian menjelang lebaran. Saat lebaran nanti mobnas di lingkup Pemkab Sarolangun boleh dibawa mudik, namun tak boleh dibawa keluar Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Bupati Sarolangun, Cek Endra dihubungi awal pekan ini.

“Boleh dibawa mudik, tapi hanya dalam daerah saja. Kalau keluar provinsi kita imbau jangan dibawa,” kata Cek Endra, kemarin.

Bupati yang biasa disapa CE ini mengatakan, tidak boleh dibawa mobnas ke luar provinsi, takut terjadi apa-apa terhadap kendaraan milik daerah tersebut. Seperti hilang dan mengalami kecelakaan selama mudik.

“Inikan kendaraan dinas, jadi kalau dibawa antar provinsi takut terjadi kecelaakan. Jadi kita hanya beri toleransi boleh dibawa mudik hanya dalam provinsi saja,” tegasnya lagi.

CE menuturkan, bahwa dirinya mengizinkan membawa mobnas untuk mudik, karena melihat kebanyakan pejabat merupakan warga asal Sarolangun. Sehingga kendaraan dinas yang digunakan tidak terlalu jauh dibawa pejabat.

”Pejabat kita sebagian besar tinggal di wilayah Sarolangun, keluarganya di sini semua. Jadi kalau mudik tidak terlalu jauh, jika kendaraan dinas dibutuhkan, bisa dihubungi,” sebutnya.

Namun lanjutnya, jika terjadi apa-apa terhadap mobnas tersebut. Pejabat yang membawa mobil harus bertanggungjawab. Untuk operasionalnya juga harus menggunakan dana pribadi selama libur lebaran.

“Inikah di luar jam kerja. Jadi untuk operasional ya pakai biaya pribadi,” cetusnya.

Untuk masa libur PNS dituturkan CE, setelah libur lebaran semua pegawai harus kembali masuk kerja seperti semula. Dirinya juga mengimbau agar pegawai tidak memperpanjang masa libur.

”Setelah selesai libur lebaran, PNS harus masuk semua. Kita harap tidak ada lagi yang memperpanjang masa liburan. Kalau dihitung-hitung, liburan cukup panjang,” ucapnya.

Jika ada PNS yang memperpanjang masa liburan, tanpa ada keterangan yang jelas. Ditegaskannya, pegawai bersangkutan akan disanksi tegas.

”Akan kita berikan sanksi sesuai dengan PP 53. Kita tidak main-main dengan kedisiplinan,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved