EDITORIAL
Lindungi Konsumen
Isi surat tersebut initnya menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
MASYARAKAT lagi-lagi dikejutkan dengan peredaran mi instan tanpa label halal. Mi instan itu diketahui produksi Korea yang belakangan digemari, khususnya kawula muda, seiring demam sesuatu yang serba Korea.
Merujuk surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia, setidaknya ada empat produk yang bermasalah.
Isi surat tersebut initnya menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U‑Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim tentu hal ini menjadi penting. Jangan sampai, konsumen muslim hrus mengkonsumsi sesuatu yang dilarang secara agama. Kita merepson positif langkah yang diambil BPOM terhadap produk tersebut. Bahwa BPOM telah memerintahkan BPOM di daerah untuk menarik produk tersebut.
Namun, yang jelas masyarakat lagi-lagi dibingungkan. Pasalnya, ada produk yang sama tapi memiliki kode BPOM berbeda dan diimpor oleh perusahaan berbeda. Pantauan Tribun, produk tersebut juga tidak terdapat label halal.
Bahkan di Kabupaten Kerinci produk yang positif mengandung unsur babi pernah berbedar. Dan tidak banyak masyarakat yang tahu.
Melihat fakta-fakta ini, konsumen lagi-lagi sebagai pihak yang dirugikan. Minimnya edukasi produk membuat perilaku konsumen dalam membeli menjadi tak selektif. Di sinilah seharusnya ada peran pemerintah.
Pemerintah bisa melakukan sosialisasi mengenai kandungan-kandungan dalam produk makanan misalnya, yang statusnya tidak halal. Dengan demikian masyarakat bisa mawas diri.
Seiring dengan itu, sudah seharusnya masyarakat juga waspada dan teliti lagi cermat. Minimal, menahan diri dengan tidak dulu mengkonsumsi sesuatu yang meragukan, atau syubhat bahasa agamanya. Karena toh, masih banyak pilihan lainnya. Semoga kasus ini bisa segera ditindak sehingga konsumen benar-benar merasa terlindungi. (*)