15 Ton Daging Beku Ilegal Belum Dilelang
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara IS pemasok 15 ton daging ilegal. Berkasnya
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara IS pemasok 15 ton daging ilegal. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, belum lama ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pelimpahan tahap I dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Sekarang masih diperiksa jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.
"Jika dinyatakan lengkap, sesegera mungkin akan kita lakukan pelimpahan tahap II yaitu barang bukti dan tersangka," terang Guntur seraya menyebutkan bahwa tersangka masih di Jakarta.
Terkait 15 ton daging beku yang sebelumnya direncakan akan dilakukan pelelangan jelang hari raya Idul Fitri. Pasalnya, daging-daging tersebut dinyatakan layak konsumsi. Guntur bilang bahwa pihaknya terkendala jawaban dari jaksa.
"Hasil dagingnya bagus. Kita juga telah mengurus berkas-berkas dengan pihak lelang negara. Tapi kita juga menunggu keputusan dari jaksa, apakah dilelang usai putusan pengadilan atau bisa secepatnya," pungkasnya.
Diketahui, daging beku dengan jenis daging ayam, sapi dan kerbau ini diamankan di dalam mobil di Jalan Panglima Polim, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, 9 Mei 2017 lalu.
Hasil pemeriksaan sementara, daging ini diimpor dari India dan Australia yang harusnya digunakan untuk wilayah Dejabotabek. Namun, dibawa ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/10052017-daging-beku-ilegal_20170510_111033.jpg)